
Pegawai Dinas P3AK Sudah Lapor LHKASN
- 2024-06-03 16:11:06
Di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3AK) Provinsi Jawa Timur, terdapat 66 pegawai yang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Pelaporan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mewujudkan...