Kolak Pisang
- Selasa, 18 Juni 2024
KOLAK PISANG: Kolaborasi Dukcapil dan Rumah Sakit Bebas Gratifikasi untuk Layanan Administrasi Kependudukan yang Cepat dan Mudah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan berinovasi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat dan efisien melalui program KOLAK PISANG (KOLAborasi duKcaPIl dan rumah SAkit No Gratifikasi). Inisiatif ini merupakan bentuk sinergi antara Dinas Dukcapil se-Jawa Timur dan rumah sakit di seluruh Jawa Timur untuk memastikan setiap peristiwa kelahiran dan kematian yang terjadi di rumah sakit langsung difasilitasi dengan dokumen kependudukan secara gratis dan tuntas dalam satu hari.
Melalui aplikasi KOLAK PISANG, masyarakat yang mengalami peristiwa kelahiran akan mendapatkan Akta Kelahiran Anak, Kartu Keluarga terbaru, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Sementara itu, untuk peristiwa kematian, dokumen yang diterbitkan meliputi Akta Kematian, Kartu Keluarga baru, serta KTP-el terbaru bagi pasangan yang ditinggalkan.
Sebagai wujud penyempurnaan layanan, KOLAK PISANG kini juga berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan Kanwil Jawa Timur untuk memastikan pembaruan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara otomatis pasca peristiwa kelahiran atau kematian. Hal ini memungkinkan data peserta JKN dapat langsung menyesuaikan tanpa proses manual tambahan, sehingga masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses layanan kesehatan.
Rumah Sakit Mitra KOLAK PISANG
Hingga saat ini, puluhan rumah sakit telah menjadi mitra dalam implementasi program KOLAK PISANG. Beberapa di antaranya:
- RSUD dr. Soetomo
- RSUD Haji Jawa Timur
- RSUD Husada Prima
- RSUD Karsa Husada
- RSUD dr. Soedono Madiun
- RSUD dr. Saiful Anwar Malang
- RSUD Dungus Madiun
- RSJ Menur
- RSUD Daha Husada
- RSUD Sumberglagah
- RS Paru Mangunharjo
- RSUD M. Noer Pamekasan
- RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan
- RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan
- RS Sahabat, Kabupaten Pasuruan
- Klinik Asy Syifa, Kabupaten Pasuruan
- RS Graha Sehat Medika, Kabupaten Pasuruan
- RS Mitra Sehat Medika, Kabupaten Pasuruan
- RSUD Padangan, Kabupaten Bojonegoro
- RSUD dr. Slamet Martodirjo, Kabupaten Pamekasan
- RSIA Puri Bunda Madura, Kabupaten Pamekasan
- RS Larasati, Kabupaten Pamekasan
- RSU Kusuma Hospital, Kabupaten Pamekasan
- RSIA Muslimat, Kabupaten Jombang
- RSI At-Tin Husada, Kabupaten Ngawi
Persyaratan Administratif
Untuk memproses akta kelahiran, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Formulir F1.01, F1.02, dan F2.01
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit
- Kartu Keluarga (orang tua harus satu KK dan berstatus kawin)
- KTP-el kedua orang tua
- KTP-el dua orang saksi
- Buku Nikah orang tua
Sementara untuk proses akta kematian, persyaratannya meliputi:
- Formulir F2.01
- Kartu Keluarga dan KTP-el jenazah
- KTP-el dua orang saksi
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit
Prosedur yang dilakukan dalam Kolak Pisang
Data pemohon dan semua dokumen persyaratan, akan di-input oleh admin rumah sakit melalui aplikasi KOLAK PISANG dan dikirimkan ke Dinas Dukcapil sesuai alamat domisili pemohon. Apabila semua dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap dan benar, dokumen resmi berupa Akta Kelahiran dan Akta Kematian beserta dokumen kependudukan penyerta lainnya akan diterbitkan dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi, silakan klik tautan berikut: HUBUNGI KAMI