Memutus Rantai Kekerasan : Pentingnya Kesadaran dan Pelaporan

  • Kamis, 31 Juli 2025 - 13:55:45 WIB
  • Administrator

Kekerasan terhadap perempuan adalah isu yang memilukan, namun seringkali tersembunyi di balik dinding-dinding privasi. Di banyak wilayah masih banyak kasus yang tidak terungkap karena berbagai alasan, mulai dari rasa takut, malu, hingga minimnya pengetahuan tentang cara mencari bantuan. Padahal, kesadaran akan bentuk-bentuk kekerasan dan keberanian untuk melaporkan adalah kunci utama untuk memutus rantai kekerasan ini. Pemerintah melalui undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berupaya untuk melindungi warga negaranya dari kejahatan tindak pidana kekerasan seksual. Penting untuk senantiasa menyuarakan kepada masyarakat untuk tidak takut apabila melihat, mendengar, atau bahkan mengalami tindak pidana kekerasan seksual untuk segera melapor.

Mengenali Berbagai Wajah Kekerasan

Kekerasan terhadap perempuan bukanlah sekadar luka fisik yang terlihat. Ia memiliki banyak wajah, seringkali terselubung dan sulit dikenali:

  • Kekerasan Fisik: Pukulan, tendangan, cekikan, atau bentuk serangan fisik lainnya yang menyebabkan luka atau rasa sakit.
  • Kekerasan Verbal/Psikologis: Kata-kata merendahkan, ancaman, intimidasi, isolasi sosial, gaslighting (membuat korban meragukan kewarasannya), atau manipulasi emosional yang merusak kesehatan mental dan harga diri.
  • Kekerasan Seksual: Segala bentuk tindakan seksual yang tidak diinginkan dan tanpa persetujuan, termasuk pelecehan, pemaksaan, atau perkosaan.
  • Kekerasan Ekonomi: Pengendalian finansial, melarang perempuan bekerja, mengambil paksa pendapatan, atau tidak memberikan nafkah yang layak, sehingga perempuan menjadi tergantung dan sulit melepaskan diri.
  • Kekerasan Berbasis Gender Online : Ancaman, pelecehan, atau penyebaran konten intim non-konsensual melalui media digital.

Dampak yang Menghancurkan

Dampak kekerasan bukan hanya dirasakan oleh korban secara fisik. Luka psikologis seringkali jauh lebih dalam dan bertahan lama, seperti trauma, depresi, kecemasan, gangguan makan, hingga ide bunuh diri. Korban bisa kehilangan kepercayaan diri, menarik diri dari lingkungan sosial, dan mengalami kesulitan dalam membangun hubungan yang sehat di kemudian hari. Anak-anak yang menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga juga bisa mengalami dampak traumatis yang serius pada perkembangan mereka.

Mengapa Sulit Melapor?

Banyak faktor yang membuat korban enggan atau sulit melapor:

  • Rasa Takut: Khawatir akan pembalasan dari pelaku, ancaman terhadap diri sendiri atau keluarga.
  • Malu dan Stigma: Merasa bersalah atau malu atas apa yang terjadi, dan takut akan penilaian negatif dari masyarakat.
  • Ketergantungan: Baik secara ekonomi maupun emosional pada pelaku.
  • Minimnya Informasi: Tidak tahu harus melapor ke mana, atau bagaimana prosesnya.
  • Ancaman terhadap Anak: Pelaku sering mengancam anak-anak sebagai alat kontrol.
  • Budaya Diam: Masyarakat yang masih menganggap kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah pribadi.

Pentingnya Kesadaran dan Keberanian Melapor

Memutus rantai kekerasan dimulai dari kesadaran kolektif. Kita semua harus aktif mengenali tanda-tanda kekerasan, baik pada diri sendiri, teman, atau anggota keluarga. Ini bukan lagi "urusan pribadi", melainkan kejahatan yang harus dihentikan.

Pelaporan adalah langkah krusial. Melapor bukan berarti mempermalukan diri, tetapi justru sebuah tindakan keberanian untuk mencari keadilan dan melindungi diri dari bahaya yang lebih besar. Dengan melapor, kita tidak hanya menyelamatkan diri sendiri, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa kekerasan tidak bisa ditoleransi.

Ke Mana Melapor di Surabaya dan Sekitarnya?

Bagi Anda atau orang terdekat yang menjadi korban kekerasan, jangan ragu untuk mencari bantuan. Beberapa jalur pelaporan dan dukungan yang bisa dijangkau di Surabaya dan sekitarnya antara lain:

  • UPTD PPA Kota Surabaya: ini adalah lembaga yang menyediakan layanan untuk perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. Beralamat di Jl. Nginden Permata no. 1 Surabaya, TLP. 08113345303.
  • UPT PPA Provinsi Jawa Timur : merupakan lembaga yang menyediakan layanan untuk perlindungan perempuand an anak dari kekerasan yang dikelola oleh DP3AK Provinsi Jawa Timur. Beralamat di Jl. Arjuno No.88 Surabaya, TLP. 0895-3487-71070.
  • Kepolisian: Segera laporkan ke unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) di Polres atau Polsek terdekat.
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Perempuan: Banyak organisasi yang menyediakan bantuan hukum gratis atau pendampingan bagi korban kekerasan.
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur: Untuk koordinasi dan layanan perlindungan di tingkat provinsi.
  • Hotline SAPA 129

 

Jangan biarkan kekerasan terus bersembunyi dalam gelap. Dengan meningkatkan kesadaran, memberikan dukungan, dan memiliki keberanian untuk melapor, kita bersama-sama bisa memutus rantai kekerasan dan membangun masyarakat yang lebih aman serta adil bagi setiap perempuan.